PERPUSTAKAAN TERINDAK

E-Library SMP Negeri 4 Tanjungpandan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}

Layanan Informasi


Alamat :

SMP Negeri 4 Tanjungpandan
Jl. Maharup Air Saga, Kelurahan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kota Belitung.

No. Telepon: 08117110817
E-Mail :  perpustakaan@smpn4tp.sch.id

_________________________________________________________________________________

JAM LAYANAN Perpustakaan Terindak

Jam Buka Layanan Perpustakaan Terindak Adalah Sebagai Berikut:

Senin : 07:30 - 15:00 WIB

Selasa s.d Kamis : 07:30 - 14:30 WIB

Jumat : 07:30 - 11:00 WIB

Sabtu/Minggu & Hari Libur Nasional : TUTUP

_____________________________________________________________________________________

VISI, MISI, TUJUAN PERPUSTAKAAN TERINDAK

Visi

Menjadikan perpustakaan sebagai pusat informasi dan sumber belajar dalam menunjang kegiatan pembelajaran.

Misi

  • Melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan.
  • Melengkapi perpustakaan dengan sumber-sumber terbaru dan terbaik.
  • Memberikan pelayanan terbaik untuk kepuasan seluruh anggota.

Tujuan

  • Tersedianya sumber daya informasi yang relevan, berkualitas, mudah diakses, up-to-date dalam menunjang kurikulum sekolah.
  • Tersedianya fasilitas pendukung akses informasi yang memadai, aksesibel, nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar.
  • Terwujudnya tenaga perpustakaan SMP Negeri 4 Tanjungpandan yang profesional melalui pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi kompetensi guna menjamin terselenggaranya layanan literasi yang unggul dan inovatif.
  • Terwujudnya kelancaran operasional pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

____________________________________________________________________

LAYANAN

Perpustakaan Terindak menyediakan jenis layanan sebagai berikut:

  • Layanan sirkulasi/peminjaman dan pengembalian secara terbuka;
  • Layanan konsultasi/sosialisasi mengenai perpustakaan;
  • Layanan pembelajaran di ruangan perpustakaan;
  • Layanan mencari informasi melalui jaringan internet di perpustakaan;
  • Layanan referensi adalah pemberian bantuan kepada pemustaka untuk menemukan informasi dengan cara menjawab pertanyaan menggunakan koleksi referensi maupun lainnya, serta memberikan bimbingan untuk menemukan informasi yang diperlukan;
  • Layanan digital adalah layanan yang disediakan perpustakaan meliputi koleksi elektronik;
  • Layanan pendidikan pengguna adalah layanan jasa pemanduan dari perpustakaan yang memberikan ilmu keterampilan dan tata cara untuk menggunakan perpustakaan sehingga pemustaka lebih cepat, tepat, dan optimal dalam menggunakan perpustakaan;

____________________________________________

FASILITAS

Fasilitas yang tersedia di Perpustakaan Terindak berupa:

  • Bahan pustaka tercetak terdiri atas buku teks, buku referensi, buku Koleksi Peminjaman Singkat (KPS), majalah, koran;
  • Bahan elektronik/digital terdiri atas database buku elektronik (e-book);
  • Komputer yaitu sarana yang dapat digunakan untuk mengakses sumber kepustakaan elektronik serta keperluan pemustaka mengerjakan tugas-tugas siswa/siswi lainnya;
  • Online Public Access Catalog (OPAC) yaitu sarana untuk pencarian informasi atau bibliografi koleksi;
  • (Wi-Fi);
  • Pelayanan yang terbuka serta konsultasi masalah buku.

________________________________________________________

KEANGGOTAAN

Semua Guru/Tenaga Administrasi dan Siswa, secara otomatis menjadi anggota Perpustakaan, tetapi untuk dapat meminjam buku atau menggunakan layanan perpustakaan siswa harus Registrasi terlebih dahulu ke bagian Layanan Sirkulasi Perpustakaan Terindak.

_________________________________________________

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Warga Sekolah mempunyai hak peminjaman buku sebagai berikut:

  • Siswa dapat meminjam sebanyak 3 (tiga) buku dengan batas waktu peminjaman buku teks biasa 7 (tujuh) hari, buku koleksi peminjaman singkat 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu yang sama;
  • Guru dan tenaga kependidikan dapat meminjam sebanyak 5 (lima) buku dengan batas waktu peminjaman buku teks biasa 14 (empat belas) hari, buku koleksi peminjaman singkat 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu yang sama;
  • Masyarakat umum hanya diperbolehkan membaca bahan pustaka di dalam ruangan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Siswa yang akan lulus wajib mengurus bebas tanggungan peminjaman ke Perpustakaan Terindak;
  • Guru, dan Tenaga Kependidikan yang akan mengundurkan diri wajib mengurus bebas tanggungan peminjaman di Perpustakaan Terindak;
  • Seluruh Pemustaka wajib mematuhi Peraturan Perpustakaan Terindak;

____________________________________________________________________

TATA TERTIB

Pada waktu masuk ruang Perpustakaan Terindak pemustaka:

  • Siswa wajib membawa kartu anggota yaitu Kartu Tanda Mahasiswa atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
  • Guru dan tenaga kependidikan wajib membawa Kartu Identitas Pegawai atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
  • Masyarakat umum wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau kartu pengenal lainnya atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
  • Wajib mengisi daftar hadir;
  • Wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu;
  • Tidak diperkenankan makan, minum, merokok;
  • Tas dan barang lainnya wajib disimpan dalam locker yang sudah disediakan kecuali barang-barang berharga;

Pada waktu di dalam ruang perpustakaan pemustaka dilarang:

  • Merusak, merobek, dan mencoret bahan pustaka yang tercetak;
  • Merusak sarana dan prasarana yang terdapat dalam ruang perpustakaan;
  • Mencoret peralatan kantor dan dinding perpustakaan;
  • Melakukan kegiatan yang mengotori ruang perpustakaan;
  • Membawa keluar koleksi dari ruangan perpustakaan sebelum dilakukan proses peminjaman oleh petugas layanan sirkulasi;
  • Membuat gaduh yang mengganggu kegiatan pemustaka lain;

Pada waktu keluar gedung/ruang perpustakaan pemustaka:

  • Bersedia diperiksa oleh petugas perpustakaan;
  • Menunjukkan kepada petugas bahan pustaka yang dibawa keluar;

________________________________________________________________________

PERATURAN PEMINJAMAN, PERPANJANGAN, PENGEMBALIAN KOLEKSI

Koleksi bahan pustaka yang diperbolehkan untuk dipinjam adalah:

  • Koleksi buku teks biasa selama 7 (tujuh) hari; dan
  • Koleksi peminjaman singkat selama 1 (satu) hari;

Pada waktu peminjaman buku setiap anggota perpustakaan wajib memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa dan atau Kartu Identitas Pegawai kepada petugas layanan sirkulasi;

Proses perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan apabila batas peminjaman oleh anggota perpustakaan belum lewat dari waktu yang sudah ditentukan pada saat peminjaman;

Pada waktu pengembalian peminjaman, buku wajib dibawa dan dikembalikan sesuai dengan judul dan kondisi saat buku dipinjam;

______________________________________________________________________________________________

SANKSI DAN PELANGGARAN

Pemanfaatan koleksi yang dipinjam berdasarkan prinsip keadilan oleh petugas layanan dan prinsip pertanggungjawaban oleh peminjam;

  • Anggota yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi administrasi berupa larangan meminjam buku dengan rincian 1 (satu) hari tidak mengembalikan buku maka 7 (tujuh) hari tidak boleh meminjam buku, berlaku untuk kelipatan sanksi keterlambatan berikutnya;
  • Anggota yang merusak atau menghilangkan buku waktu dipinjam, wajib mengganti buku dengan judul yang sama atau judul yang sejenis;
  • Setiap Pemustaka yang merusak buku pada waktu digunakan wajib mengganti buku yang sesuai dengan judul;
  • Penyalahgunaan kartu anggota perpustakaan oleh pihak lain untuk peminjaman adalah tanggungjawab atas nama pemilik kartu tersebut;
  • Anggota yang masih mempunyai tanggungan peminjaman tidak dapat meminjam buku sebelum buku tersebut dikembalikan

_________________________________________________________________________________________________________________________

UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAN STANDAR PERPUSTAKAAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. ( di sini )
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. ( di sini )
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. ( di sini )
  4. Perpustakaan Nasional RI, Standar Nasional Perpustakaan (SNP) 003:2017 tentang Standar Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. ( di sini )
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. ( di sini )
  6. Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Perpustakaan. ( di sini )
PERPUSTAKAAN TERINDAK
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan SMP Negeri 4 Tanjungpandan merupakan pusat literasi yang selalu memberikan layanan prima kepada pemustakanya, serta terus berinovasi dan adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi serta perubahan zaman.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search