Layanan Informasi
Alamat :
SMP Negeri 4 Tanjungpandan
Jl. Maharup Air Saga, Kelurahan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kota Belitung.
No. Telepon: 08117110817
E-Mail : perpustakaan@smpn4tp.sch.id
_________________________________________________________________________________
JAM LAYANAN Perpustakaan Terindak
Jam Buka Layanan Perpustakaan Terindak Adalah Sebagai Berikut:
Senin : 07:30 - 15:00 WIB
Selasa s.d Kamis : 07:30 - 14:30 WIB
Jumat : 07:30 - 11:00 WIB
Sabtu/Minggu & Hari Libur Nasional : TUTUP
_____________________________________________________________________________________
VISI, MISI, TUJUAN PERPUSTAKAAN TERINDAK
Visi
Menjadikan perpustakaan sebagai pusat informasi dan sumber belajar dalam menunjang kegiatan pembelajaran.
Misi
- Melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan.
- Melengkapi perpustakaan dengan sumber-sumber terbaru dan terbaik.
- Memberikan pelayanan terbaik untuk kepuasan seluruh anggota.
Tujuan
- Tersedianya sumber daya informasi yang relevan, berkualitas, mudah diakses, up-to-date dalam menunjang kurikulum sekolah.
- Tersedianya fasilitas pendukung akses informasi yang memadai, aksesibel, nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar.
- Terwujudnya tenaga perpustakaan SMP Negeri 4 Tanjungpandan yang profesional melalui pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi kompetensi guna menjamin terselenggaranya layanan literasi yang unggul dan inovatif.
- Terwujudnya kelancaran operasional pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
____________________________________________________________________
LAYANAN
Perpustakaan Terindak menyediakan jenis layanan sebagai berikut:
- Layanan sirkulasi/peminjaman dan pengembalian secara terbuka;
- Layanan konsultasi/sosialisasi mengenai perpustakaan;
- Layanan pembelajaran di ruangan perpustakaan;
- Layanan mencari informasi melalui jaringan internet di perpustakaan;
- Layanan referensi adalah pemberian bantuan kepada pemustaka untuk menemukan informasi dengan cara menjawab pertanyaan menggunakan koleksi referensi maupun lainnya, serta memberikan bimbingan untuk menemukan informasi yang diperlukan;
- Layanan digital adalah layanan yang disediakan perpustakaan meliputi koleksi elektronik;
- Layanan pendidikan pengguna adalah layanan jasa pemanduan dari perpustakaan yang memberikan ilmu keterampilan dan tata cara untuk menggunakan perpustakaan sehingga pemustaka lebih cepat, tepat, dan optimal dalam menggunakan perpustakaan;
____________________________________________
FASILITAS
Fasilitas yang tersedia di Perpustakaan Terindak berupa:
- Bahan pustaka tercetak terdiri atas buku teks, buku referensi, buku Koleksi Peminjaman Singkat (KPS), majalah, koran;
- Bahan elektronik/digital terdiri atas database buku elektronik (e-book);
- Komputer yaitu sarana yang dapat digunakan untuk mengakses sumber kepustakaan elektronik serta keperluan pemustaka mengerjakan tugas-tugas siswa/siswi lainnya;
- Online Public Access Catalog (OPAC) yaitu sarana untuk pencarian informasi atau bibliografi koleksi;
- (Wi-Fi);
- Pelayanan yang terbuka serta konsultasi masalah buku.
________________________________________________________
KEANGGOTAAN
Semua Guru/Tenaga Administrasi dan Siswa, secara otomatis menjadi anggota Perpustakaan, tetapi untuk dapat meminjam buku atau menggunakan layanan perpustakaan siswa harus Registrasi terlebih dahulu ke bagian Layanan Sirkulasi Perpustakaan Terindak.
_________________________________________________
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Warga Sekolah mempunyai hak peminjaman buku sebagai berikut:
- Siswa dapat meminjam sebanyak 3 (tiga) buku dengan batas waktu peminjaman buku teks biasa 7 (tujuh) hari, buku koleksi peminjaman singkat 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu yang sama;
- Guru dan tenaga kependidikan dapat meminjam sebanyak 5 (lima) buku dengan batas waktu peminjaman buku teks biasa 14 (empat belas) hari, buku koleksi peminjaman singkat 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu yang sama;
- Masyarakat umum hanya diperbolehkan membaca bahan pustaka di dalam ruangan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Siswa yang akan lulus wajib mengurus bebas tanggungan peminjaman ke Perpustakaan Terindak;
- Guru, dan Tenaga Kependidikan yang akan mengundurkan diri wajib mengurus bebas tanggungan peminjaman di Perpustakaan Terindak;
- Seluruh Pemustaka wajib mematuhi Peraturan Perpustakaan Terindak;
____________________________________________________________________
TATA TERTIB
Pada waktu masuk ruang Perpustakaan Terindak pemustaka:
- Siswa wajib membawa kartu anggota yaitu Kartu Tanda Mahasiswa atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
- Guru dan tenaga kependidikan wajib membawa Kartu Identitas Pegawai atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
- Masyarakat umum wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau kartu pengenal lainnya atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
- Wajib mengisi daftar hadir;
- Wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu;
- Tidak diperkenankan makan, minum, merokok;
- Tas dan barang lainnya wajib disimpan dalam locker yang sudah disediakan kecuali barang-barang berharga;
Pada waktu di dalam ruang perpustakaan pemustaka dilarang:
- Merusak, merobek, dan mencoret bahan pustaka yang tercetak;
- Merusak sarana dan prasarana yang terdapat dalam ruang perpustakaan;
- Mencoret peralatan kantor dan dinding perpustakaan;
- Melakukan kegiatan yang mengotori ruang perpustakaan;
- Membawa keluar koleksi dari ruangan perpustakaan sebelum dilakukan proses peminjaman oleh petugas layanan sirkulasi;
- Membuat gaduh yang mengganggu kegiatan pemustaka lain;
Pada waktu keluar gedung/ruang perpustakaan pemustaka:
- Bersedia diperiksa oleh petugas perpustakaan;
- Menunjukkan kepada petugas bahan pustaka yang dibawa keluar;
________________________________________________________________________
PERATURAN PEMINJAMAN, PERPANJANGAN, PENGEMBALIAN KOLEKSI
Koleksi bahan pustaka yang diperbolehkan untuk dipinjam adalah:
- Koleksi buku teks biasa selama 7 (tujuh) hari; dan
- Koleksi peminjaman singkat selama 1 (satu) hari;
Pada waktu peminjaman buku setiap anggota perpustakaan wajib memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa dan atau Kartu Identitas Pegawai kepada petugas layanan sirkulasi;
Proses perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan apabila batas peminjaman oleh anggota perpustakaan belum lewat dari waktu yang sudah ditentukan pada saat peminjaman;
Pada waktu pengembalian peminjaman, buku wajib dibawa dan dikembalikan sesuai dengan judul dan kondisi saat buku dipinjam;
______________________________________________________________________________________________
SANKSI DAN PELANGGARAN
Pemanfaatan koleksi yang dipinjam berdasarkan prinsip keadilan oleh petugas layanan dan prinsip pertanggungjawaban oleh peminjam;
- Anggota yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi administrasi berupa larangan meminjam buku dengan rincian 1 (satu) hari tidak mengembalikan buku maka 7 (tujuh) hari tidak boleh meminjam buku, berlaku untuk kelipatan sanksi keterlambatan berikutnya;
- Anggota yang merusak atau menghilangkan buku waktu dipinjam, wajib mengganti buku dengan judul yang sama atau judul yang sejenis;
- Setiap Pemustaka yang merusak buku pada waktu digunakan wajib mengganti buku yang sesuai dengan judul;
- Penyalahgunaan kartu anggota perpustakaan oleh pihak lain untuk peminjaman adalah tanggungjawab atas nama pemilik kartu tersebut;
- Anggota yang masih mempunyai tanggungan peminjaman tidak dapat meminjam buku sebelum buku tersebut dikembalikan
_________________________________________________________________________________________________________________________
UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAN STANDAR PERPUSTAKAAN
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. ( di sini )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. ( di sini )
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. ( di sini )
- Perpustakaan Nasional RI, Standar Nasional Perpustakaan (SNP) 003:2017 tentang Standar Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. ( di sini )
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. ( di sini )
- Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Perpustakaan. ( di sini )